Karena itu, ia berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan anak korban mendapatkan layanan pemulihan secara menyeluruh.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengecam keras dugaan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang saat itu baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Wabup Berni Dhey: Legalitas Kunci Kemajuan Usaha, Forum Layanan Hukum Jadi Momentum Bangun Iklim Investasi di Ngada
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum.
Marinus mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan diselesaikan melalui tindakan kekerasan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Ia menilai praktik main hakim sendiri bukan hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Atas dasar itu, Marinus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa kekerasan massa dapat dijadikan sebagai bentuk penghukuman.