WahanaNews.co | Masyarakat perlu hati-hati membeli rumah di Alam Sutera jika tak mau merugi ratusan juta ribu rupiah seperti yang dialami pengusaha Antoni Silitonga dari Medan.
Properti terkemuka sekali pun tidak memberi jaminan melakukan tindakan yang tidak wajar kepada pembeli atau customer.
Baca Juga:
REI Optimis Program 3 Juta Rumah Prabowo Siap Bangkitkan Properti 2025
Tindakan marketing yang memaksakan keinginannya karena mau mendapatkan fee besar dari proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membuat Antoni membatalkan pembelian satu unit rumah melalui PT Alfa Goldland Reality, salah satu developer PT Alam Sutera Realty Tbk, sebuah perusahaan pengembang properti terkemuka di Indonesia yang berkantor pusat di Kota Tangerang, Banten.
Adapun kronologinya sebagai berikut:
Pengusaha Antoni membeli satu unit rumah Gramercy tipe Alca Quinn, Gramercy 8 No. 32 dari Gugun, marketing PT Alfa Goldland Reality dengan melakukan pembayaran pertama senilai Rp 80 juta dan Rp 1.5 miliar pada akhir Juli 2024.
Baca Juga:
Program Sejuta Rumah PUPR Tembus 617.622 Unit hingga Juli 2024
Total pembayaran Rp 1.580 miliar dari Antoni sudah masuk ke rekening PT Alfa Goldland Reality.
Sejak awal pembelian, Antoni telah menyampaikan kepada Gugun bahwa dirinya sudah punya bank untuk pengurusan KPR.
Pada saat Antoni melihat unit rumah, Gugun memperkenalkan Bayu dari Bank Mandiri Tangerang kepada Antoni untuk mengurus proses KPR.