Antoni pun memberikan kesempatan Bayu untuk melakukan proses KPR sejak bulan Juli 2024.
Namun, proses KPR yang biasanya paling lama dua minggu sudah selesai, namun hingga bulan September 2024 hasilnya tidak ada.
Baca Juga:
REI Optimis Program 3 Juta Rumah Prabowo Siap Bangkitkan Properti 2025
Hal ini pun disampaikan Antoni kepada Gugun bahwa proses KPR oleh Bayu hingga September 2024 tidak juga selesai. Atas sepengetahuan Gugun, Antoni melakukan pengurusan KPR ke Bank lain, namun Gugun bersikeras bahwa Bayu bisa melakukan proses KPR.
Proses KPR yang dilakukan Antoni ke Bank lain ternyata berhasil, namun Gugun tetap bersikeras bahwa Bayu akan selesaikan.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan saudara Gugun yang memaksakan kehendaknya yang membuat saya dan keluarga tidak nyaman,” tulis Antoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Program Sejuta Rumah PUPR Tembus 617.622 Unit hingga Juli 2024
Karena kecewa terhadap tindakan Gugun ini, Antoni pun membatalkan pembelian unit rumah tersebut dan meminta PT Alfa Goldland Reality untuk segera mengembalikan uang yang telah masuk ke rekening PT Alfa Goldland Reality.
Masalah tidak sampai di sini. Untuk proses pengembalian uang, pihak PT Alfa Goldland Reality melalui Wikhen Rusli dan David Liu yang merupakan koordinator tim marketing Gugun dari PT Alfa Goldland Reality bersikukuh melakukan pemotongan sebesar 30 persen dari Rp 1.580 miliar uang Antoni yang telah masuk ke rekening PT Alfa Goldland Reality.
Melalui surat yang ditandatangani Wikhen Rusli tertanggal 18 November 2024, disebutkan pengembalian dana dibayar setelah dilakukan pengurangan untuk tiga item yakni pajak-pajak yang telah disetorkan kepada negara, uang tanda jadi, biaya administasi pembatalan sepihak 10 persen dari pembayaran yang telah masuk.