WAHANANEWS.CO, Jakarta - Insentif Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG bakal dirombak pemerintah agar tidak lagi dipukul rata.
Perubahan skema itu disiapkan pemerintah dengan mengaitkan besaran insentif pada jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur SPPG.
Baca Juga:
Kajari Sergai Ditangkap Kejagung, Kejati Sumut Gerak Cepat Tunjuk Bani Ginting Jadi Plh
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sistem grading atau kelas berdasarkan kinerja layanan SPPG.
Dalam skema baru tersebut, setiap SPPG akan dikelompokkan menurut kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Ke depan SPPG-nya akan mengalami grading atau evaluasi,” ujar Qodari dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Qodari menjelaskan, sistem grading itu akan membagi SPPG ke dalam beberapa kelas penilaian.
SPPG dengan kualitas layanan baik akan masuk kelas A, layanan sedang masuk kelas B, sedangkan SPPG yang dinilai kurang baik akan berada di kelas C.
Menurut Qodari, kelas penilaian tersebut nantinya ikut menentukan besaran insentif yang diterima oleh masing-masing SPPG.