WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan dana yang berhasil dihimpun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). T
otal dana yang masuk mencapai Rp 6,62 triliun dan menjadi tambahan signifikan bagi kas negara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Perang terhadap Perusak Hutan dan Perampok Kekayaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang napas bagi pengelolaan fiskal nasional, khususnya di tengah kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih tergolong lebar.
Menurutnya, masuknya dana ini dapat membantu menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka pendek.
Defisit APBN pada tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp 662 triliun atau setara 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga:
Satgas PKH Mulai Usut Kasus Pidana Banjir Aceh Sumut Sumbar Pada Januari 2026
Hingga November, realisasi defisit telah menyentuh angka Rp 560,3 triliun atau sekitar 2,35 persen dari PDB, sehingga pemerintah masih membutuhkan tambahan penerimaan untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Purbaya menegaskan bahwa dana yang baru diterima tersebut akan diarahkan terlebih dahulu untuk memperbaiki posisi keuangan negara.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki bantalan fiskal yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Ia menambahkan bahwa sebagian dana tetap berpeluang dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan.
Namun, desain dan skema pemanfaatannya akan ditentukan setelah pemerintah melakukan perhitungan serta kajian yang lebih mendalam agar penggunaannya tetap terukur dan tepat sasaran.
Dari total dana Rp 6,62 triliun yang diterima negara, sebesar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif atas pelanggaran di bidang kehutanan yang diproses oleh Satgas PKH.
Sementara itu, Rp 4,28 triliun lainnya bersumber dari uang rampasan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga melaporkan pengembalian kawasan hutan seluas 896.969 hektare pada tahap kelima.
Capaian ini menambah daftar panjang kawasan hutan yang berhasil ditertibkan dan dikembalikan ke negara.
Dalam kurun waktu sekitar sepuluh bulan, Satgas PKH menyebut telah menguasai kembali total 4,08 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan.
Angka ini jauh melampaui target awal, dengan nilai indikasi aset yang diperkirakan melebihi Rp 150 triliun.
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 2,48 juta hektare telah dikembalikan kepada kementerian teknis terkait.
Sebanyak 1,70 juta hektare lahan sawit dialokasikan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu, 688.427 hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sementara 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo disiapkan khusus untuk program restorasi.
Masuknya dana hasil penertiban kawasan hutan ini dinilai penting tidak hanya sebagai tambahan pemasukan negara, tetapi juga sebagai bukti nyata penegakan aturan dalam pengelolaan hutan.
Dengan pencatatan sebagai PNBP, pemerintah memperoleh tambahan bantalan fiskal untuk menekan defisit APBN sekaligus memperkuat kredibilitas kebijakan fiskal dan tata kelola sumber daya alam.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]