Ia menambahkan bahwa sebagian dana tetap berpeluang dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan.
Namun, desain dan skema pemanfaatannya akan ditentukan setelah pemerintah melakukan perhitungan serta kajian yang lebih mendalam agar penggunaannya tetap terukur dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Izin 28 Perusahaan di Cabut Langgar Kawasan Hutan, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Dari total dana Rp 6,62 triliun yang diterima negara, sebesar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif atas pelanggaran di bidang kehutanan yang diproses oleh Satgas PKH.
Sementara itu, Rp 4,28 triliun lainnya bersumber dari uang rampasan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Breaking News! Pemerintah Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga melaporkan pengembalian kawasan hutan seluas 896.969 hektare pada tahap kelima.
Capaian ini menambah daftar panjang kawasan hutan yang berhasil ditertibkan dan dikembalikan ke negara.
Dalam kurun waktu sekitar sepuluh bulan, Satgas PKH menyebut telah menguasai kembali total 4,08 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan.