WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya membutuhkan payung hukum untuk menanggung berbagai konsekuensi pembentukan daerah baru saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.
Beberapa daerah yang bakal terdampak adalah tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebagai informasi, pada Kamis (30/6) ini rapat paripurna di parlemen membicarakan soal RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut.
Selain itu, terkait pemilu, terdapat perubahan status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang meliputi Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara.
Komisioner KPU menilai hal tersebut juga bakal berdampak pada DKI Jakarta jika statusnya sebagai daerah khusus ibukota dicabut sebelum Pemilu berlangsung.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang Pemilu," ujar Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Menteng, beberapa walktuJakarta Pusat, dikutip Rabu (29/6).
Ia menjelaskan perubahan itu akan berpengaruh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Apalagi, jika undang-undang tersebut harus direvisi untuk menyesuaikan perubahan daerah. Hasyim menyebut batas akhir waktu revisi adalah akhir tahun 2022.
"Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Hasyim.
"Yang berikutnya pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Nah oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," ujar pria yang sudah dua periode menjabat komisioner KPU itu.
Hasyim menjabarkan beberapa revisi yang harus dilakukan pada UU Pemilu jika rancangan undang-undang (RUU) pemekaran tiga provinsi di Papua benar-benar disahkan.
"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah pemilu 2024? Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru, [itu] mau diisi kapan?" tanya Hasyim.
Ia mengungkap keputusan itu berada di tangan pemerintah dan DPR. Sedangkan, terkait perubahan ibu kota, Hasyim menyebut rumus penghitungan suara saat Pilkada pun bisa berubah.
"Rumus untuk menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas di atas 50 persen, kalau tidak mencapai itu dilakukan Pilkada putaran kedua. Pertanyaannya kalau Jakarta sudah bukan ibukota negara apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah?" jabarnya.
Sebagai catatan, sejauh ini KPU telah memulai tahapan Pemilu sejak 14 Juni lalu. Berdasar linimasa yang telah disepakati dengan DPR, KPU mesti menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Selain itu, sepanjang 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, KPU haru melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih. [qnt]