"Yang berikutnya pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Nah oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," ujar pria yang sudah dua periode menjabat komisioner KPU itu.
Hasyim menjabarkan beberapa revisi yang harus dilakukan pada UU Pemilu jika rancangan undang-undang (RUU) pemekaran tiga provinsi di Papua benar-benar disahkan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah pemilu 2024? Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru, [itu] mau diisi kapan?" tanya Hasyim.
Ia mengungkap keputusan itu berada di tangan pemerintah dan DPR. Sedangkan, terkait perubahan ibu kota, Hasyim menyebut rumus penghitungan suara saat Pilkada pun bisa berubah.
"Rumus untuk menentukan siapa yang menang itu kan menggunakan suara terbanyak variannya mayoritas di atas 50 persen, kalau tidak mencapai itu dilakukan Pilkada putaran kedua. Pertanyaannya kalau Jakarta sudah bukan ibukota negara apakah formula itu tetap diberlakukan atau diubah?" jabarnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Sebagai catatan, sejauh ini KPU telah memulai tahapan Pemilu sejak 14 Juni lalu. Berdasar linimasa yang telah disepakati dengan DPR, KPU mesti menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Selain itu, sepanjang 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, KPU haru melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.