Pernyataan Dhani ini muncul di tengah polemik hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus royalti dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Rhoma Irama Bakal Buatkan Lagu untuk Pasangan Anies-Muhaimin
Ahmad Dhani, bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mendukung putusan pengadilan tersebut. Ketua Umum AKSI, Piyu, menegaskan bahwa keputusan ini harus dihormati sebagai produk hukum yang sah.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Agnez Mo menyinggung soal keserakahan dalam kasus ini. Namun, Ahmad Dhani dan Piyu membantah tudingan tersebut.
Baca Juga:
Band Asal Bekasi, Jendral Kantjil Rilis Lagu Baru Berjudul "Terima Kasih"
Dhani mempertanyakan jumlah pendapatan yang dihasilkan dari lagu-lagu ciptaannya sejak Undang-Undang Hak Cipta diberlakukan pada 2014.
"Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya, dari 2014 sejak UU ini berlaku sampai tahun ini sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Nah, lalu ditanyakan kepada pencipta. Pencipta dapat berapa? Nol!" tegas Dhani.
Piyu menambahkan bahwa dirinya hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000, sehingga mempertanyakan di mana letak keserakahan yang dimaksud Agnez Mo.