WahanaNews.co
| Polda
Metro Jaya menindak 115 kendaraan travel gelap yang beroperasi mengangkut
penumpang mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring dalam
operasi yang digelar di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada
Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
115 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 65
minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan atau pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus, mengatakan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik
Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para penyedia jasa travel gelap itu ditilang
karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai
peruntukan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei
sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak
sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang
untuk mudik," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).
Para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang
terjaring polisi dikenai sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ, mereka didenda
maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa
mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan
dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera
yang kami lakukan," ucap Yusri.
Promosi via Medsos
Selama beroperasi, para penyedia jasa travel
gelap untuk mudik memiliki cara tersendiri untuk mencari penumpangnya.
Pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya
mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.
"Modusnya hampir sama kayak tahun kemarin.
Mereka promosikan orang yang menjadi calon penumpang melalui media
sosial," ujar Yusri.
Karena itu, kata Yusri, penyidik melakukan
patroli siber untuk mengantisipasi promosi travel gelap di media sosial dengan
menawarkan jasa mudik kepada masyarakat.
"Kemudian kami terus meyampaikan imbauan
di media sosial yang ada suruh setop (promosikan). Tapi untuk di-take down
(akun travel gelap) itu kewenangan dari Kominfo, rekomendasi dari kami,"
kata Yusri.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya akan menggelar
patroli siber untuk mengantisipasi penawaran jasa travel gelap kepada masyarakat.
"Kami laksanakan patroli siber untuk lihat
dan memahami pergerakan travel gelap karena mereka mengiklankan jasa melalui
media sosial," ujar Sambodo.
Modus Pasang Tarif Tinggi
Sambodo mengatakan, memasang harga tinggi
menjadi modus para pemilik dan sopir travel gelap di tengah angkutan umum lain
dilarang mengakut penumpang mudik Lebaran.
"Modus operandi mereka patokan biaya lebih
tinggi dari biasa. Contohnya, dari Jakarta-Cilacap Rp 300.000 sampai 350.000,
padahal normal Rp 200.000," kata Sambodo.
Polisi terus melakukan pemantauan ketat
penyedia jasa mudik lebaran dengan travel gelap jelang berlakunya larangan
mudik pada 6-17 Mei 2021.
Polisi akan menerapkan pelakuan yang sama jika
nantinya ada travel gelap kembali terjaring di luar 115 kendaran yang ditilang
sebelumnya.
"Perlakuannya sama, jika kami tangkap,
(jika) ada penumpangnya travel gelap kami tawarkan antarkan ke terminal sebelum
(kendaraan travel) dibawa ke kantor polisi. Kemudian kami minta kembalikan
ongkos penumpang," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, dengan diturunkan penumpang
travel gelap ke terminal, maka mereka harus menjalankan rangkaian tes kesehatan
sebelum keluar Jakarta.
"Kenapa (diturunkan) di terminal, karena
kalau di terminal ketika penumpang ingin berangkat, mereka harus dilaksanakan
swab. Jika hasil non-reaktif barulah bisa melanjutkan perjalanan. Kalau travel
gelap kan tidak ada," kata Sambodo.
Travel Gelap Sering Kecelakaan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
mengapresisasi polisi yang menindak 115 travel gelap penyedia jasa mudik itu.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan
Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan catatan selama ini, terjadi
banyak kecelakaan di tol yang melibatkan travel gelap.
"Kalau kita lihat kejadian kecelakaan di
jalan, terutama di jalan tol, banyak melibatkan travel gelap, sehingga
dampaknya cukup besar," kata Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Ahmad Yani, pengungkapan travel gelap
menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami risiko penggunaan kendaraan
tanpa izin trayek.
"Artinya bahayanya ketika masyarakat
menggunakan ini adalah pada saat terjadi kecelakaan maka asuransinya tidak
ditanggung," ucapnya.
Ahmad Yani pun menyarankan pemilik travel gelap
mengurus perizinan agar menjadi angkutan umum resmi.
"Saya berharap pemilik travel gelap
silakan bergabung jadi satu kesatuan. Misal satu koperasi itu kami akan
memfasilitasi menyiapkan suatu sistem perizinan. Dalam waktu tiga hari kami
akan selesaikan," ucap Yani. [qnt]