WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur definisi serta ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia menilai beberapa poin dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga:
DPR Nilai Pengecatan Pesawat Presiden Wajar dan Sudah Direncanakan
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang dianggap dapat memicu ekstremisme berbasis kekerasan menuju terorisme.
Faktor-faktor itu meliputi besarnya potensi konflik komunal yang dipengaruhi sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, serta intoleransi dalam kehidupan beragama.
Menanggapi hal tersebut, TB Hasanuddin menilai poin mengenai kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak memunculkan penafsiran sepihak dalam implementasinya di lapangan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sudah Tandatangani dan Sahkan RUU TNI
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa ketika kesenjangan ekonomi menyebabkan munculnya kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan,” tambahnya.
Menurut TB Hasanuddin, masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak seharusnya langsung dicurigai atau diberi cap sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
Ia mengingatkan bahwa kritik sosial yang muncul dari masyarakat merupakan bagian dari respons terhadap kondisi ketimpangan yang dirasakan.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” jelas TB Hasanuddin.
Purnawirawan TNI itu juga mengingatkan bahwa praktik labelisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu dapat memicu pendekatan represif dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
“Dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi,” sebut purnawirawan TNI tersebut.
Selain itu, TB Hasanuddin turut menyoroti masuknya unsur perbedaan pandangan politik sebagai salah satu faktor pemicu ekstremisme.
Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi dan tidak boleh dibungkam atas nama keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegas TB Hasanuddin.
Anggota DPR RI yang membidangi urusan pertahanan tersebut meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Ia menekankan bahwa penanganan ekstremisme harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]