"Karena harga satuan yang sangat
beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait
dengan percepatan penanganan Covid-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalahBPK
menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata
Widyastuti.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Temuan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta
sebesar Rp 1.190.908.000 untuk pengadaan alat rapid test.
Bentuk pemborosan yang dimaksud, Dinas
Kesehatan melakukan pengadaan alat tes di dua perusahaan dengan merek yang
sama.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
"Terdapat 2 penyedia jasa
pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang
berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian isi dari dokumen BPK
tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020, yang dikutip pada Kamis (5/8/2021).
Pengadaan pertama dimulai saat PT NPN
mengajukan surat penawaran berupa alat rapid test Covid-19 IgG/IgM rapid test cassete merek Clungene, pada 18 Mei 2020.
Dijelaskan, dalam satu kemasan, berisi
25 alat tes, harga setiap unit
alat tes senilai Rp 197.500.