Pada pengadaan ini, Dinkes kemudian
menandatangani kontrak kerja dengan nomor 18.2/PPKSKRT/DINKES/DKI/V/2020, untuk
pengadaan 50.000 unit alat tes, dengan total nilai Rp 9.875.000.000.
"Pekerjaan telah dinyatakan
selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor
12.4/BASTSKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan pengadaan sejumlah
50.000 dengan harga per unit barang senilai Rp 197.500," tulis laporan BPK.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Kemudian, Dinkes kembali membeli alat
rapid test Covid-19 dengan merek yang sama, Clungene, melalui PT TKM.
Sama seperti PT NPN, satu kemasan
berisi 25 test cassete rapid test
Covid-19.
Pekerjaan dilaksanakan pada kontrak
kerja yang ditandatangani pada 2 Juni 2020 dengan nilai kontrak Rp 9.090.909.091.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Jenis kontrak adalah kontrak harga
satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 4 hari kerja terhitung
pada 2 Juni sampai dengan 5 Juni.
"Pekerjaan telah dinyatakan
selesai berdasarkan pada tanggal 5 Juni dengan jumlah pengadaan sebanyak 40.000
pieces dengan harga per unit barang
senilai Rp 227.272," demikian isi dokumen.
BPK kemudian meminta konfirmasi atas pengadaan
dua alat rapid test tersebut ke pihak Dinkes dan PT NPN.