WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo perintahkan menteri merivisi aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu menuai banyak kritik terutama kalangan buruh.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Pasalnya, dalam aturan baru, uang JHT baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun.
Tak seperti aturan sebelumnya ketika JHT bisa dicairkan ketika pegawai terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan lama.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku bakal menjalankan perintah Jokowi untuk menyederhanakan aturan yang baru ia keluarkan itu.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Sejumlah pengamat politik dan kebijakan publik menilai sikap itu bentuk dari perencanaan yang buruk dan koordinasi yang lemah di tubuh pemerintahan Jokowi.
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi salah satu yang beranggapan demikian.
"Faktanya, itu memang fakta yang tidak bisa kita nafikan bahwa ada persoalan dalam konteks komunikasi dan koordinasi terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh Presiden, dalam hal ini pemerintahan Pak Jokowi," kata Asrinaldi, kemarin.