WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri HAM Natalius Pigai saat diwawancarai di Jakarta, Jumat, (21/11/2025) mengatakan sejatinya unsur HAM dalam KUHAP baru telah memadai, namun pihaknya tetap menerima aspirasi dari masyarakat yang merasa hak asasinya belum terpenuhi.
Baca Juga:
Menjawab Tantangan dalam Hukum Acara Pidana Baru
"Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan HAM," kata Pigai.
Pigai mengatakan Kementerian HAM telah menyampaikan sejumlah masukan tentang KUHAP dari sisi HAM kepada DPR.
Ia berharap masukan tersebut ditampung seluruhnya dalam KUHAP yang akan berlaku awal tahun depan itu.
Baca Juga:
Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik, Berikut Poin-poin Penting Dalam KUHAP Baru
"Tapi, kalau ada yang merasa belum ditampung, kami Kementerian HAM itu tidak hanya kementerian, tapi kementerian pembela HAM. Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan Kementerian HAM, Kementerian HAM akan memfasilitasi," tuturnya.
Bagi Pigai, KUHAP merupakan undang-undang yang menyangkut kemaslahatan masa depan.
Oleh sebab itu, ia mendukung pihak-pihak yang ingin mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi jika merasa ada norma pasal yang bermasalah, khususnya dari aspek HAM.
"Kalau akan memperumit ruang hidup, kebebasan, dan hak asasi anak cucu dan cicit kita, silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan, kalau hanya soal HAM, kalau di luar HAM bukan kewenangan kami," ucapnya.
Ia menekankan Kementerian HAM akan mendukung upaya uji materi dari kelompok masyarakat sipil jika memang ada norma pasal yang berpotensi mengancam hak asasi masyarakat.
"Saya mengatakan, tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]