"Kalau akan memperumit ruang hidup, kebebasan, dan hak asasi anak cucu dan cicit kita, silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan, kalau hanya soal HAM, kalau di luar HAM bukan kewenangan kami," ucapnya.
Ia menekankan Kementerian HAM akan mendukung upaya uji materi dari kelompok masyarakat sipil jika memang ada norma pasal yang berpotensi mengancam hak asasi masyarakat.
Baca Juga:
Menjawab Tantangan dalam Hukum Acara Pidana Baru
"Saya mengatakan, tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Baca Juga:
Disahkan DPR di Tengah Ramai Kritik, Berikut Poin-poin Penting Dalam KUHAP Baru
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.