WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kantor redaksi Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, dua kali mendapat teror dari pihak tak dikenal.
Teror pertama datang dalam bentuk paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis sekaligus host siniar "Bocor Alus", Fransisca Christy atau Cica.
Baca Juga:
Budi Arie Kecam Teror ke Redaksi Tempo: Kita Lawan Intimidasi terhadap Pers!
Tiga hari berselang, Tempo kembali menerima kiriman mengerikan. Kali ini, sebuah kotak berisi bangkai tikus tiba di kantor, namun tidak jelas kepada siapa paket itu ditujukan.
Teror dimulai ketika seorang satpam menerima paket misterius pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Paket tersebut terbungkus kardus dan styrofoam tanpa nama pengirim, hanya tertulis "Cica" sebagai penerima.
Keesokan harinya, Kamis (20/3/2025), setelah kembali dari liputan, Cica mengambil paket tersebut dan membawanya ke lantai atas kantor Tempo.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Bau busuk segera menyebar, menyengat hingga membuat penasaran. Ketika paket dibuka di luar gedung, mereka menemukan kepala babi tanpa telinga masih terbungkus plastik, namun tidak ada pesan ancaman di dalamnya.
Bangkai Tikus di Dalam Kotak Kado Mawar
Teror tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00 WIB, Tempo kembali menerima paket mencurigakan yang kali ini diterima oleh petugas kebersihan.
Berbeda dari sebelumnya, paket ini dibungkus dengan kertas kado bermotif mawar merah. Awalnya, petugas mengira kotak itu berisi mi instan.
Namun, saat dibuka, ternyata isinya jauh lebih mengerikan—enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, ditumpuk dalam kardus yang sedikit penyok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, paket itu dilempar seseorang tak dikenal dari luar pagar kantor Tempo pada pukul 02.11 WIB.
Dugaan sementara, bungkusan sempat mengenai mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal, terlihat dari adanya baret pada mobil tersebut.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengaku belum mengetahui siapa dalang di balik aksi teror ini.
"Kami belum memiliki dugaan siapa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Biar nanti aparat penegak hukum yang mencarinya," ujarnya.
Namun, sebelum kiriman kedua tiba, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui Instagram dari akun @derrynoah pada Jumat (21/3/2025). Pengguna akun itu mengancam akan terus meneror kantor Tempo.
Teror terhadap Kebebasan Pers
Menurut Setri, aksi ini adalah bentuk teror terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
"Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi stop tindakan pengecut ini," tegasnya.
Sejak teror pertama, Tempo langsung melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat
Mereka menyerahkan barang bukti berupa paket kepala babi, nomor telepon yang menghubungi jurnalis, pesan ancaman, dan rekaman CCTV.
KKJ melaporkan peristiwa ini dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 336 KUHP tentang Pembunuhan. Mabes Polri pun telah membentuk tim investigasi dan mengerahkan sekitar 20 polisi ke kantor Tempo untuk mendokumentasikan barang bukti.
Tanggapan Istana: Respons Berbeda dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan yang cukup kontroversial. Ia menanggapi peristiwa ini dengan candaan, menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak saja.
Menurutnya, jika dimasak, pelaku teror tidak akan mendapatkan perhatian yang mereka inginkan.
"Jika benar-benar dimasak, pelaku akan merasa gagal. Mereka tidak akan mendapatkan perhatian yang mereka inginkan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/3/2025).
Sebelumnya, Cica juga merespons ancaman ini dengan nada bercanda namun tegas melalui X.
"Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yang enak. Mana telinganya sudah tidak ada," tulisnya.
Pelanggaran HAM
Dewan Pers pun ikut angkat bicara. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras aksi teror ini karena dinilai mengancam independensi pers dan melanggar prinsip demokrasi.
"Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk premanisme yang juga melanggar hak asasi manusia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]