Keppres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 ini memperjelas bahwa 13 perusahaan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya UU Kehutanan tetap boleh melanjutkan kegiatan pertambangan hingga izin tersebut berakhir.
Isi Keppres itu terdiri dari tiga poin utama. Pertama, 13 izin atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum UU Kehutanan tetap berlaku di kawasan hutan.
Baca Juga:
Dipilih Secara Aklamasi, Rajiv Ahmad Resmi Nakhodai DPD KNPI Kabupaten Raja Ampat
Kedua, pelaksanaan kegiatan pertambangan wajib mengikuti izin pinjam pakai yang ditentukan oleh Menteri Kehutanan.
Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berikut daftar 13 perusahaan yang diberi hak istimewa untuk beroperasi di kawasan hutan:
Baca Juga:
Garda Muda Betkaf Dukung Penuh Frans Mambrasar, Dualisme Jangan Pernah Lagi Menghantui KNPI
PT Freeport Indonesia: Terbagi dua wilayah, yaitu di Kabupaten Mimika untuk tahap produksi (tembaga, emas, dmp, 10.000 hektar) dan wilayah eksplorasi di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya (202.950 hektar).
PT Karimun Granit: Beroperasi di Kepulauan Riau, tambang granit seluas 2.761 hektar.
PT Inco Tbk: Produksi nikel di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara, luas 218.528 hektar.