WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu tambang nikel di Pulau Gag kembali menjadi sorotan publik setelah dua menteri Kabinet Prabowo–Gibran buka suara.
Polemik antara aspek hukum, keberlanjutan lingkungan, dan suara masyarakat lokal membuat persoalan ini menjadi lebih kompleks dari sekadar perizinan tambang.
Baca Juga:
Izin Galian C Gunung Kuda yang Menewaskan 14 Pekerja Dicabut Dedi Mulyadi
Pemerintah menegaskan aktivitas tambang diperbolehkan, namun sejumlah pihak mempertanyakan dampaknya terhadap ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut paling kaya di dunia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi bahwa penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperbolehkan dan sah secara hukum.
Tambang tersebut dioperasikan oleh PT Gag Nikel (PT GN), anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan BUMN.
Baca Juga:
Tiga Anjing Pelacak Dikerahkan Bantu Temukan Korban Longsor di Tambang Gunung Kuda
"Semua perizinan yang diperlukan sudah dipenuhi, mulai dari izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Pulau Gag sendiri memiliki luas sekitar 6.300 kilometer persegi dan tergolong sebagai pulau kecil. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, seharusnya pulau kecil dikecualikan dari aktivitas pertambangan.
Namun, PT GN termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengizinkan kontrak karya di hutan lindung.