WahanaNews.co | Perusahaan mobil listrik Tesla asal Amerika Serikat mengumumkan inisiatif untuk menjajaki pembentukan zona bebas tambang nikel di Halmahera, Kepulauan Maluku untuk melindungi hak asasi manusia dan penduduk asli, khususnya suku terisolasi.
Kebijakan ini muncul setelah adanya kekhawatiran tentang ancaman terhadap keberlangsungan hidup suku Hongana Manyawa yang tinggal di hutan Halmahera.
Baca Juga:
Elon Musk Dinobatkan sebagai CEO dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Penambangan nikel di daerah ini dikhawatirkan dapat memusnahkan suku yang belum banyak tersentuh.
Pengumuman ini dianggap sebagai langkah pertama yang dilakukan oleh perusahaan besar dalam menyoroti pembentukan zona bebas tambang di wilayah penduduk asli.
Tesla juga meminta para pemasoknya memastikan masyarakat adat dapat menggunakan hak mereka untuk memberikan Persetujuan Bebas Didahulukan dan Diinformasikan (PADIATAPA) terhadap setiap proyek industri di wilayah mereka.
Baca Juga:
Investor Tesla Setujui Paket Gaji CEO Elon Musk Senilai Rp917 Triliun
Hal ini sulit diterapkan pada suku yang belum banyak tersentuh.
Laporan Dampak 2024 Tesla menyoroti bahwa langkah ini dapat berdampak besar pada operasi Weda Bay Nickel (WBN), yang memiliki tambang nikel terbesar di dunia di Halmahera.
Kegiatan WBN telah lama dikritik karena beroperasi tanpa persetujuan suku Hongana Manyawa.
Eramet, yang mengelola sebagian WBN, bermitra dengan perusahaan kimia Jerman, BASF, dalam proyek ‘Sonic Bay’ untuk membangun kompleks tambang nikel sebagai komponen utama pembuatan baterai kendaraan listrik.
“Ini adalah pesan dari dalam hutan, tolong hentikan perusakan hutan kami. Kami bergantung pada hutan,” ucap seorang anggota suku Hongana Manyawa kepada Survival.
Pesan ini ditujukan kepada perusahaan kendaraan listrik dan konsumennya.
Lebih dari 20.000 orang dari seluruh dunia mengirim email aksi kepada CEO Tesla, Elon Musk, Eramet, dan BASF, mendesak mereka untuk menentang penambangan nikel dan kobalt di tanah suku Hongana Manyawa dan menyerukan zona bebas tambang.
Direktur Survival International, Caroline Pearce, pada Minggu (26/5/2024), menyatakan bahwa proyek-proyek tambang, peternakan, dan pengeboran minyak dan gas di tanah suku terisolasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bisa membawa bencana buatan manusia.
“Kesadaran masyarakat semakin meningkat, perusahaan dan pemerintah Indonesia tidak bisa terus mengabaikan masalah ini. Suku terisolasi Hongana Manyawa tidak pernah memberikan PADIATAPA untuk perusakan hutan mereka. Pemerintah Indonesia harus segera membentuk zona bebas tambang untuk mencegah bencana,” tegasnya dalam keterangan yang diterima WahanaNews.co, Senin (27/5/2024).
[Redaktur: Zahara Sitio]