Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti dampak negatif dari praktik haji ilegal.
Ia menyebutkan bahwa selain menimbulkan kerugian materiil bagi calon jemaah, praktik tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, seperti deportasi, penahanan, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Baca Juga:
Maman Imanul Haq: Pesantren Harus Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Masyarakat
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran haji instan yang banyak beredar, terutama melalui media sosial atau jalur tidak resmi lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, aparat keamanan di Makkah telah menangkap tiga WNI pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, dua orang di antaranya diketahui mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.
Baca Juga:
Marwan Dasopang Reses di Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Menanggapi kasus ini, Abidin meminta pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus secara intensif.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta melakukan penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas haji Indonesia.