Ia menyoroti pentingnya literasi ekonomi syariah untuk mencegah keluarga muda terjebak masalah finansial sejak dini.
“Banyak keluarga muda yang terjebak pinjol bukan karena tidak mampu mengatur keuangan, tetapi karena tidak paham risiko, tidak memahami perencanaan finansial, dan tidak mengenal instrumen keuangan syariah yang lebih aman. Maka literasi ekonomi syariah sangat perlu diajarkan sejak sebelum mereka menikah, termasuk di bimbingan perkawinan,” jelas Imam.
Baca Juga:
Kemenag Salurkan Bantuan Rp37,95 Miliar untuk Penyintas Banjir Longsor Aceh
Ia menambahkan bahwa ekonomi syariah menghadirkan instrumen keuangan yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan, mulai dari tabungan syariah, pembiayaan mikro, hingga berbagai akad yang minim risiko moral hazard.
“Jika calon keluarga memahami prinsip syariah seperti akad yang jelas, larangan riba, pengelolaan risiko, dan kewajiban keadilan, maka mereka akan lebih siap membangun rumah tangga yang sehat secara finansial,” tambahnya.
Menurut Imam, integrasi literasi ekonomi syariah dalam bimwin dapat mencakup berbagai aspek penting, seperti pengelolaan keuangan keluarga, pemahaman akad-akad syariah, manajemen utang sehat dan bahaya pinjol, edukasi menabung dan investasi syariah, hingga perencanaan keuangan jangka panjang berbasis prinsip-prinsip keberkahan dan etika finansial dalam Islam.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus BWI Kabupaten Sumedang, Dorong Pengelolaan Wakaf yang Profesional dan Tertib
Upaya memperkuat literasi ini juga selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya program Pemberdayaan Pesantren dan Ekonomi Umat serta Layanan Keagamaan Berdampak.
KUA sebagai garda terdepan pelayanan keluarga memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi finansial yang tepat kepada calon pengantin.
Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui dan menyempurnakan kurikulum bimwin agar sesuai dengan tantangan zaman.