WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto berpendapat bahwa masalah pagar laut di pesisir Tangerang tidak memerlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sepanjang pemerintah dapat menyelesaikannya dengan cepat.
TNI AL saat ini sedang membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Baca Juga:
Boyamin Ungkap Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN 2022-2023
"Kita lihat nanti kalau dari kementerian dari aparat masalahnya sudah selesai cepet selesai rasanya kita tidak perlu buat pansus," ujar Titiek kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Dia menekankan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan sangat menguras energi, sehingga lebih baik energi tersebut dialokasikan untuk menangani persoalan keamanan kelautan Indonesia.
"Masih banyak hal yang lain yang perlu kita urusin jadi kita tidak perlu buang energi untuk sesuatu yang mungkin pak Menteri Kementerian sudah bisa mengungkap secepat mungkin," kata dia.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang, Boyamin Akan Laporkan ke KPK
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan menyelesaikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten dalam waktu seminggu.
"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai, kita segera selesaikan. Pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," ujar Trenggono kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya dapat menyelesaikan tahap administrasi. Untuk sanksi hukum, akan melibatkan lembaga berwenang lainnya.
"Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga membuka informasi tentang sertifikat di perairan Surabaya-Sidoarjo, termasuk rincian sertifikat lahan seluas 656 hektare yang diterbitkan tahun 1996.
Nusron menyampaikan dua skenario penyelesaian persoalan lahan: tidak memperpanjang HGB yang habis pada Februari dan Agustus 2025, atau membatalkan HGB karena lahannya sudah tidak ada.
"SHGB itu keluar pada tahun 1996 kemudian yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, dan yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999. Dulu, awalnya itu adalah tambak ceritanya," ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]