Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa aspirasi tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri Kehutanan sebelum diambil keputusan resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sejatinya telah melakukan penyesuaian kuota secara terbatas pada periode tertentu, sebagai bagian dari uji coba kebijakan yang lebih fleksibel.
Baca Juga:
Komisi III Dorong Penegakan Hukum Narkoba Berbasis Keadilan Restoratif
“Dari tanggal 1 sampai 22 kemarin itu ada delapan hari yang kuotanya sudah kita naikkan, ada yang 1.100 hingga 1.300,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rohmat memaparkan rencana pengembangan konservasi komodo secara ex situ, yakni upaya pelestarian di luar habitat aslinya.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menjaga populasi komodo sekaligus membuka peluang destinasi wisata baru di luar kawasan utama TN Komodo.
Baca Juga:
DPR Soroti Tren Membaca Gen Z, Dorong Strategi Penguatan Literasi
Sejumlah lokasi yang tengah dikaji untuk pengembangan tersebut antara lain Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau di Kabupaten Ngada, kawasan Golo Mori, serta Pulau Longos.
Konservasi ex situ komodo sendiri merupakan strategi pelestarian spesies di luar habitat alaminya guna mencegah kepunahan, mengingat status komodo yang saat ini tergolong Endangered atau terancam punah.
Pendekatan ini melibatkan kegiatan pengembangbiakan, penelitian ilmiah, serta edukasi kepada masyarakat, seperti yang telah dilakukan di lembaga konservasi Jagat Satwa Nusantara.