WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, melaporkan bahwa proses pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.
Pembongkaran ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta para nelayan.
Baca Juga:
Penyidikan Dokumen Palsu Pagar Laut Diserahkan Kejagung ke Bareskrim
Lokasi pembongkaran mencakup perairan Tanjung Pasir di Kecamatan Teluknaga, serta perairan di Mauk dan Kronjo.
"Dengan progres ini, masih tersisa sekitar 11,46 kilometer pagar laut yang harus dibongkar," ujar Wira Hady di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran mengalami kendala, terutama akibat cuaca buruk yang menyulitkan kapal-kapal dalam menjalankan operasi.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi Segera Gelar Perkara dan Periksa Petugas PTSL
Selain itu, keberadaan keramba berukuran besar dengan tinggi mencapai 2,5 meter juga menghambat manuver kapal saat menarik bambu pagar laut.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, TNI AL telah mengerahkan berbagai peralatan, termasuk dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta puluhan kapal nelayan yang turut membantu.
Latar Belakang Pagar Laut dan Status Lahan
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini sebelumnya berada di wilayah 16 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Rinciannya meliputi:
• Tiga desa di Kecamatan Kronjo
• Tiga desa di Kecamatan Kemiri
• Empat desa di Kecamatan Mauk
• Satu desa di Kecamatan Sukadiri
• Tiga desa di Kecamatan Pakuhaji
• Dua desa di Kecamatan Teluknaga
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkap adanya penerbitan sertifikat tanah di lokasi pagar laut tersebut.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area ini mencakup 263 bidang, dengan 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa.
Selain SHGB, terdapat pula 17 bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kedua perusahaan pemegang sertifikat ini diketahui merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]