10. Bagi jurusan kedokteran umum atau gigi telah berijazah S-1 profesi dan telah lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi dan melampirkan uji kompetensi.
11. Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi. Bagi wanita sanggup tidak hamil saat pendidikan pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, dan melampirkan izin suami atau istri.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
12. Membawa fotocooy sertifikat akreditasi program studi dari Ban PT
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat surat pernyataan diberhentikan secara hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
15. Membawa surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
16. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 melampirkan surat sertifikat vaksin saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.