Kasus ini pada tanggal 18 Juli, kedelapan PMI Non Prosedural telah diserahkan kepada Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lima hari kemudian (21 Juli 2023) di Sungai Makeruh Dusun Makeruh, Kec. Rupat, Kota Dumai, aparat keamanan (Satgas TNI bersama Tim UPH Bakamla RI, Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Inteldam 0320/Dumai) mengamankan 2 orang terduga pelaku penyelundupan 8 orang PMI Non Prosedural dari Malaysia atas nama Misran dan Wahab (warga Dusun Pangkalan Nyirih, Kec. Rupat, Kota Dumai.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Kedua pelaku berikut barang bukti 2 unit speedboat merk Mercury mesin 60 PK diserahkan dan diamankan di Pos Polairud Rupat.
Selain kasus TPPO, medio Juli 2023 aparat keamanan gabungan juga mengamankan tiga kasus Illegal Entry di wilayah perbatasan darat RI-RDTL di Provinsi NTT, yaitu; Pada tanggal 13 Juli 2023 jalur pelintasan tidak resmi di sungai Malibaka Hutan Larangan, Ds. Lamaksanulu. Kec. Lamaknen, Kab. Belu NTT, telah diamankan 2 orang WN RDTL a.n. Carlos Dinggos Mariano (52), warga Distrik Maliana dan Basilino Godinho Rosa Mariano (20), warga Bobonaro Distrik Maliana Holsa. Mereka berdua memasuki wilayah Indonesia melalui jalur pelintasan tidak resmi untuk menghadiri acara pernikahan keluarga mereka di daerah Atambua.
Kemudian tanggal 17 Juli 2023, dipinggir sungai Zoi Molis, Ds. Lakus, Ds. Kewar, Kec. Lamaknen, Kab. Nelu NTT aparat keamanan gabungan kembali mengamankan 3 orang WN RDTL a.n. Defina Amarai (62), Lorensa Amarai (30), dan Lopes Amarai (8) yang melakukan illegal entry.
Baca Juga:
Polda Papua dan Pertamina Bahas Antisipasi Kelangkaan BBM di Wilayah Papua
Pada tanggal 19 Juli 2023, di Ds. Napan Kec. Bikomi Utara Kab. TTU NTT telah digagalkan 2 orang WN RDTL a.n. Cornelius Dacosta (42), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese dan Dominggus Bekais (56), alamat Oesilo Passabe Distrik Oecuese yang melakukan illegal entry melalui perlintasan tidak resmi untuk mencari hewan ternak sapi yang hilang diperkebunan wilayah RDTL sampai dengan perkebunan perbatasan Napan.
"Semua kasus pelintas batas Illegal entry RI-RDTL ini tidak memberikan tindakan hukum. Oleh aparat keamanan gabungan memberi nasihat dan mengarahkan agar mereka kembali ke RDTL dan tidak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur pelintasan tidak resmi. Apabila akan memasuki wilayah Indonesia harus mengurus dokumen (paspor)," terang Kapuspen TNI dalam rilis yang diterima WahanaNews.co.
Sementara itu di wilayah lain pada tanggal 15 Juli 2023 di atas kapal penumpang KM Barcelona IIIA pelayaran dari Tahuna tujuan Manado aparat keamanan (Satgas TNI bersama tim Spesiac Force Quick Respon (SFQR) Lanal Tahuna dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna) menemukan sejumlah BBM bersubsidi jenis minyak tanah. Karena pemilik BBM tersebut tidak ada kemudian barang bukti diamankan di Lanal Tahuna untuk diproses lebih lanjut.