"Dia sebagai politisi dan anggota parlemen yang tidak intelektual, dia tak punya kapabilitas di bawah standar," ucap Riko.
Sebelumnya, MPR melaksanakan Rapat Gabungan yang diikuti Pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi dan kelompok, serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI terkait laporan Badan Kajian tentang PPHN, persiapan sidang tahunan, dan persiapan Hari Konstitusi pada Senin (25/6).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Dalam rapat, MPR telah menerima rancangan PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan sepakat membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji pengadaan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.
Rancangan PPHN tersebut selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna MPR pada awal September mendatang. Apabila rancangan disetujui mayoritas anggota MPR, maka panitia ad hoc akan resmi dibentuk.
Selanjutnya, keputusan apakah PPHN dapat dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan akan sepenuhnya menjadi wewenang panitia ad hoc.
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Gak Boleh?
"Maka terobosan PPHN: adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib Ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.