WahanaNews.co | Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed
(MBZ) ditutup sementara selama 13 hari.
Penutupan
dilakukan mulai Kamis (6/5/2021), pukul 00.00 WIB, hingga Selasa (18/5/2021), pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Jalan
layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada Rabu (19/5/2021), pukul
00.00 WIB.
Direktur
Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana,
menuturkan, penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian
transportasi.
Tujuannya
membatasi pergerakan arus lalu lintas masuk dan keluar Jabodetabek dalam rangka
meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Jasa
Marga akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah
Cikampek maupun Jakarta.
"Kepada
pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode
peniadaan mudik ini, kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol
Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju
Cikampek," tambah Vera, dalam siaran pers, Rabu (5/5/2021).
Berikut rincian akses masuk Jalan
Layang MBZ yang ditutup:
- Akses
masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek
- Akses
masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi
E)
- Akses
masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi
E)
- Akses
masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta
Akses keluar kendaraan dari Jalan
Layang MBZ yang ditutup:
- Akses
keluar kendaraan ke arah Cawang
- Akses
keluar kendaraan ke arah Jatiasih (GT Cikunir 6 Jalan Layang MBZ)
- Akses
keluar kendaraan ke arah Rorotan (Gerbang Tol/GT Cikunir 8 Jalan Layang MBZ)
- Akses
keluar kendaraan menuju Km 48A Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah
Dasar
pelaksanaan penutupan antara lain Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang
MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah/2021.
Kemudian,
Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta adendumnya.
Selanjutnya,
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20
April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated. [dhn]