WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal tuntutan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan agar peristiwa yang menewaskan 135 orang itu dijadikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Mahfud mengatakan bahwa ada pihak yang akan mengurus soal itu.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Dilansir detikJateng, hal ini dikatakan Mahfud usai menjadi khatib Salat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang.
Dia hanya menjawab singkat sambil berjalan ke mobilnya.
"Nggak papa, terserah, itu kan ada yang ngurus. Pelanggaran HAM berat hukumnya ada sendiri," kata Mahfud singkat, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sementara, tuntutan keluarga Tragedi Kanjuruhan digaungkan pada saat mereka menyambangi kantor Komnas HAM. Mereka datang pada Kamis (17/11) kemarin.
"Kita berharap komisioner yang baru di Komnas HAM ini bisa segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," ucap Sekjen Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Andi Irfan yang mendampingi keluarga korban di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Andi menjelaskan mengapa Tragedi Kanjuruhan harus dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu lantaran adanya dugaan serangan sistematik dan meluas oleh aparat dengan menembakkan 45 gas air mata dalam 6 menit. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.