Selama proses investigasi, polisi memeriksa sejumlah pihak yang berperan dalam operasional perjalanan kereta, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta, PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
Polisi juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun sinyal.
Baca Juga:
Wanita Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Dekat Gerbong Perempuan
Sopir taksi online berinisial RRP yang terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus saksi.
Berdasarkan pemeriksaan, RRP diketahui baru bekerja sebagai pengemudi sejak 25 April 2026 atau hanya beberapa hari sebelum kecelakaan terjadi.
"Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari," kata Budi.
Baca Juga:
Diserang Komodo Lagi! Terungkap Kisah Turis Hilang Dimangsa Sejak 1974
Polisi juga akan mendalami sistem operasional dan standar perekrutan perusahaan taksi online itu untuk melihat kemungkinan adanya kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pelatihan pengemudi.
Terkait penyidikan yang berjalan, PT KAI menyatakan siap mendukung penuh proses hukum demi peningkatan keselamatan transportasi kereta api.
"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Sabtu (2/5/2026).