Saat ini total 31 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Tetap Pimpin PLN, RUPS 2026 Perkuat Struktur Direksi Perseroan
Menurut Budi, para saksi terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, warga sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP dan hasilnya menunjukkan tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi.
"Ya, itu (tes urine) sudah dilakukan, tidak (dalam pengaruh alkohol)," kata Budi.
Baca Juga:
Bandara Kalimarau Kurangi Beban Listrik Harian Lewat PLTS On-Grid
Penyidik selanjutnya akan memanggil pihak Taksi Green SM, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
"Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian," ujar Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]