Ia menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini.
Pemerintah, kata Meutya, akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk praktik judi daring.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
Langkah tersebut dilakukan dengan mempersempit ruang gerak pelaku dari sisi konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana.
Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Periksa Jaksa Rembang Terkait Dugaan Suap Janji Tuntutan Ringan Kasus Judi Online
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun.
Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online secara signifikan sepanjang 2025.