WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pelayanan kesehatan, pemerintah resmi mengesahkan Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mall Pelayanan Publik Digital Nasional (MPP Digital).
Sistem ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Baca Juga:
Kemkomdigi Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Satu Data Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut digitalisasi layanan perizinan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi birokrasi.
Dengan adanya sistem daring, proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
“Dengan MPP Digital, izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terbit maksimal dalam lima hari kerja, bahkan otomatis apabila seluruh persyaratan lengkap. Tidak ada lagi proses manual yang berbelit atau pungutan tidak resmi,” tegas Budi Gunadi saat acara penandatanganan keputusan bersama di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
SWG Jadi Distributor Resmi Solusi Keamanan Siber T-INNOWARE di Indonesia
Data Terintegrasi dan Penguatan Sistem Verifikasi
Transformasi ini diperkuat oleh sistem basis data nasional Satu Sehat SDMK yang telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sistem ini mencakup data lebih dari 1,8 juta tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga medis lainnya, dan digunakan untuk mendukung proses verifikasi perizinan secara digital.