Budi menjelaskan bahwa masa berlaku STR kini tidak lagi dibatasi waktu, sedangkan peningkatan kompetensi akan terekam otomatis melalui sistem Satuan Kredit Profesi (SKP).
Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 46 ribu pelatihan dari 418 lembaga telah diikuti oleh lebih dari 1,5 juta tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Transformasi Digital KKI Didorong untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Tenaga Medis Indonesia
Kolaborasi Antar Lembaga dan Pengiriman Izin Melalui WhatsApp
Keputusan bersama ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BSSN, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hasil perizinan yang telah terbit nantinya akan dikirim langsung ke tenaga kesehatan melalui WhatsApp lengkap dengan QR Code sebagai bentuk otentikasi.
Baca Juga:
Kemkomdigi Ajak Mahasiswa Ambon Jadi Agen Informasi Publik yang Kredibel
Dengan cara ini, tidak diperlukan lagi pencetakan dokumen fisik.
Budi memastikan bahwa layanan perizinan di MPP Digital sepenuhnya bebas biaya, tidak memerlukan surat rekomendasi tambahan, dan jauh dari praktik percaloan.
“Digitalisasi ini membuat proses lebih cepat, terintegrasi, dapat diaudit, dan transparan. Semua bisa dipantau secara daring, tanpa celah untuk praktik tidak resmi,” ujar Budi.