Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Surat yang diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024 itu bernomor B/733/RT.01/09/2024.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Tidak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian isi surat tersebut.
Indra Iskandar menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut masih belum ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI, namun masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Besarannya masih dalam konsultasi, karena untuk memperkirakan biaya hunian atau rumah sewa di sekitar Senayan, Semanggi, dan Kebayoran dengan tipe 3 kamar, harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan bervariasi, sehingga kami perlu memastikan secara cermat agar tidak ada masalah," katanya.
Baca Juga:
Rumah Dinas Dihapus, Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Hingga Rp 50 Juta
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.