WahanaNews.co | Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dalam kesempatan itu ia menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sambo mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.
"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Sambo tak menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Ia hanya meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian.
"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tutur Sambo.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada e pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," terang Andi. [rsy]