WahanaNews.co | Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan mengklarifikasi isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang berkembang di media sosial.
Isu itu bermula dari gugatan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penulis buku Jokowi Under Cover itu menyebut Jokowi menggunakan ijazah SD, SMP, dan SMA palsu saat mendaftar Pilpres 2019.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Pada gugatan yang terdaftar tanggal 3 Oktober 2022 itu, Bambang memohon pengadilan menyatakan Jokowi melanggar hukum.
Ia juga menyeret Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV) dalam gugatan itu.
Setelah gugatan itu didaftarkan, isu semakin liar. Sejumlah warganet menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu UGM. Rektor UGM Ova Emilia pun turun tangan. Ia menggelar jumpa pers khusus mengklarifikasi isu tersebut.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova pada jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (11/10).
Ova menjelaskan Jokowi resmi berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980. Jokowi lulus lima tahun berikutnya dan menyandang gelar Sarjana Kehutanan.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengklarifikasi soal perbedaan format ijazah Jokowi dengan ijazah saat ini. Dia berkata UGM belum memiliki format penulisan ijazah pada saat kelulusan Jokowi.