Khonghucu
Agama Khonghucu sudah tersebar berabad-abad lamanya di wilayah Nusantara (Indonesia) seiring masuknya orang Tionghoa dari daratan Tiongkok. Kitab suci agama Khonghucu yaitu Sishu dan Wujing.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin: Tahun Baru Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa
Tempat ibadah umat Khonghucu disebut Kelenteng, Kongmiao, Miao, Litang, Bio. Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh, Hari Lahir dan Wafat Nabi Kongzi, dan Qingming merupakan hari besar yang dirayakan umat Khonghucu.
Rohaniwan Agama Khonghucu disebut Jiaosheng (Js), Wenshi (Ws), Xueshi (Xs).
Menurut WS Chandra Setiawan, kelenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu sudah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 46.
Baca Juga:
Rohaniawan Khonghucu US yang Viral Meninggal Hidup Lagi Menyerahkan Diri
Ketika Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban didaftarkan sebagai Rumah Ibadah Agama Buddha tahun 2020, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui putusannya Nomor 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 02 Maret 2021 diperintahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI untuk dicabut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mematuhi putusan PTUN dengan membatalkan pendaftaran sebagai rumah ibadah agama Buddha melalui Surat tertanggal 25 Maret 2021.
"Oleh karena itu, umat Khonghucu tetaplah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpengaruh adanya berita-berita di media yang beredar,” pungkas WS Chandra Setiawan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.