WahanaNews.co | Salah satu cara untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dengan melakukan transparansi di berbagai sektor. Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sejak lama dikenal sebagai kampus perjuangan pun mendukung keterbukaan informasi publik.
Menurut Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si., saat ini tengah digelar rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu (The International Right To Know Day) yang diperingati setiap 28 September di lebih dari 60 negara di dunia.
Baca Juga:
Akreditasi Unggul, FKG Universitas Moestopo Telah Hasilkan 4.721 Dokter Gigi
Mahasiswa dan generasi muda pun menurut Prof. Paiman diharapkan untuk terus kritis terkait informasi publik, apalagi sekarang akses untuk mendapatkan informasi sudah mulai dibuka.
"Ini merupakan kemajuan bangsa kita. Dengan keterbukaan informasi kita bisa mendapatkan informasi yang aktual dan akuntabel sehingga kita dapat menilai baik dan buruknya informasi," ujar Prof. Paiman.
Pada peringatan tahun ini, Universitas Moestopo bersama dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan talk show dengan tema 'Transparansi Kunci Kemajuan Masyarakat dan Badan Publik. Dari Jakarta untuk Indonesia yang Tangguh' dengan moderator Kepala Konsentrasi Penyiaran Digital Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, Fizzy Andriani, SE., M.Si.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, S.P. memaparkan bahwa penetrasi terhadap akses internet di Indonesia sudah cukup besar yang membuat masyarakat semakin mudah ketika tengah mencari suatu informasi.
Sebab, masyarakat memang diberi jaminan untuk memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Hal ini semakin menegaskan jika masyarakat memang memiliki hak untuk tahu. Terlebih hak tersebut sudah dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.