Di sisi lain, Juniver mengatakan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi. Sebab menurut mereka Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh.
Juniver mengatakan kliennya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," ujarnya.
Juniver lantas mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," pungkasnya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.