WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut merancang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di kantor Provos usai bertemu dengan pimpinan Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Jaksa menyebut mulanya Sambo dipanggil pimpinan Mabes Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.
"Dan langsung menemui Richard Eliezer (E), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam persidangan.
Setelahnya, Sambo kemudian memanggil Hendra, Benny, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut. Sambo lantas menjelaskan bahwa kasus Brigadir J tersebut terkait persoalan harga diri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Menurutnya, percuma mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan brigadir J.
Sambo kemudian menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Sambo mengatakan pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol, karena senjata pegangan saya kaliber 45'," ujar jaksa.
Usai pemaparan tersebut, Sambo kemudian meminta agar masalah ini diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saki dan barang bukti yang sudah diamankan.
"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ujar jaksa menirukan Sambo.
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Sambo bertemu dengan Benny Ali dan Brigjen Hendra Kurniawan setelah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada pertemuan itu Sambo menceritakan apa yang ia bicarakan dengan Kapolri.
Sambo berkata Kapolri menanyakan apakah dirinya ikut menembak Brigadir J.
"Kamu yang menembak enggak, Mbo?" kata Kapolri merujuk BAP Sambo.
"Siap, tidak Jenderal. Bukan saya yang nembak karena bisa saja saya selesaikan di luar, kalaupun saya yang menembak akan hancur kepalanya , karena saya menggunakan senjata dengan amunisi kaliber 45," jawab Sambo.[zbr]