Sementara hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon 159 dan 160 memiliki waktu untuk memperbaiki permohonannya hingga 2 Januari 2024. Ia juga mempersilakan pemohon apabila ingin mencabut permohonannya.
Kuasa hukum perkara 160, Eliadi sempat menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim panel.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Ia menilai Putusan MK 90 tidak akan lahir apabila diperlakukan sama, yakni diteliti dan dikuliti secara detail. Setelahnya, Eliadi menyatakan pihaknya mencabut perkara 160.
"Karena tadi sejak awal kami masuk dalam ruang ini sudah dipertegas bahwa sudah case closed 90, sudah case closed di Putusan 141 dan kami cabut Permohonan. Terima kasih," kata Eliadi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.