Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka seusai pemeriksaan mendalam di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga:
Kebakaran Terjadi di Ruko Tiga Lantai Depan Mako Brimob Depok
Sambo diperiksa oleh Timsus di Mako Brimob pada Senin (8/8) kemarin.
Pemeriksaan itu dipantau langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kemarin kami laporkan ke Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob," kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga:
11 Anggota Polisi Kembali Kerja Usai Kasus Ferdy Sambo
Setelah diperiksa di Mako Brimob, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Sambo di Mako Brimob.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana. Maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tiga Jenderal Ditahan di Mako Brimob