Berdasarkan data, sekitar 20,09 persen atau setara 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun, yang tentunya memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” tambahnya.
Baca Juga:
Dorong Ketahanan Pangan, Program Kebun Perempuan Siap Hadir di Delapan Daerah
Selain aspek perlindungan hukum, UU ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem layanan bagi pekerja rumah tangga, terutama bagi mereka yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah memastikan bahwa kelompok ini akan mendapatkan akses terhadap layanan yang responsif, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkas Menteri PPPA.
Baca Juga:
Kunjungi Jombang, Menteri PPPA Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan yang Responsif
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak hanya tercipta perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga perubahan paradigma masyarakat dalam memandang pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang bernilai dan layak mendapatkan penghargaan serta perlindungan setara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.