"Seharusnya tidak terjadi, karena peruntukannya jelas tidak untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Pihak perusahaan juga belum memastikan adanya sanksi karena saat ini masih fokus menelusuri lokasi penjualan serta kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi produk.
Baca Juga:
Dana Desa 2025, Pemdes Bottot Salurkan BLT dan Bantuan Susu Lansia
Di tengah polemik distribusi tersebut, perhatian publik juga tertuju pada komposisi produk yang tercantum pada kemasan.
Label menunjukkan bahwa susu tersebut mengandung 50 persen susu segar, yang berarti hanya separuh dari isi produk berasal langsung dari susu sapi segar.
Fakta ini kemudian memicu pertanyaan mengenai perbedaan antara susu dengan kandungan sebagian susu segar dan produk yang benar-benar berasal dari 100 persen susu segar.
Baca Juga:
Lezat tapi Berisiko! Ini Fakta Teh Susu yang Jarang Diungkap
Secara umum, susu segar merupakan hasil perahan sapi yang kemudian diproses melalui pasteurisasi atau sterilisasi untuk membunuh bakteri tanpa banyak mengubah komposisi alaminya.
Sementara itu, susu rekombinasi adalah produk yang dibuat dari pencampuran kembali bahan susu yang telah diproses sebelumnya seperti susu bubuk, lemak susu, atau protein susu dengan air dalam proporsi tertentu.
Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebut jenis ini sebagai recombined milk, yakni susu yang dibentuk kembali dari komponen susu yang sudah mengalami pengolahan.