“Pengawasan dari hulu ke hilir penting agar konsumen tidak menjadi korban sistem yang tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak mereka,” tegas Niti.
YLKI juga berencana mengirim surat resmi kepada pemerintah agar segera melakukan pendataan terhadap seluruh jamaah haji furoda yang gagal berangkat.
Baca Juga:
YLKI Desak Pemerintah Pastikan Refund Jemaah Haji Furoda
Langkah ini diambil untuk mengawal proses refund agar berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai bentuk advokasi konkret, YLKI membuka posko pengaduan bagi jamaah terdampak.
Posko ini menerima keluhan dan laporan yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi guna perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Baca Juga:
YLKI Sumatra Selatan Genap 20 Tahun, Konsisten Bela Hak Konsumen dan Usaha
Alamat Posko Pengaduan YLKI:
Jl. Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Email: [email protected]
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.