WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPR RI dan pemerintah atas kesepakatan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna untuk disahkan hari ini.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:
Waketum KSPSI Dorong Efisiensi Anggaran untuk Antisipasi Potensi Defisit APBN Lampaui 3 Persen
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU PPRT antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Senin (20/4/2026).
“Apakah hasil pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan apabila disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat, Senin.
Seluruh peserta rapat pun langsung menyatakan setuju, dibarengi dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Arnod Sihite Gabung Partai Demokrat, Dipercaya Posisi Strategis di Bintang Muda Indonesia
“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insya Allah besok hari,” tegas Dasco.
Arnod menilai, langkah cepat DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.
“Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPR RI serta pemerintah yang telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Arnod.
Ia juga menyoroti bahwa proses pembahasan yang berjalan intensif dan konstruktif hingga mencapai kesepakatan merupakan bukti keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang adil dan komprehensif.
RUU PPRT sendiri memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan yang jelas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta kewajiban perizinan bagi perusahaan penempatan PRT.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Arnod menilai, substansi dalam RUU tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan perlindungan dan martabat pekerja rumah tangga.
“Poin-poin yang diatur dalam RUU ini sangat penting, terutama terkait jaminan sosial dan pengawasan. Ini akan menjadi instrumen utama dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan sosialisasi yang masif, tujuan dari regulasi tersebut tidak akan tercapai secara optimal.
“Kami berharap setelah disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas, dan memastikan pengawasan berjalan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” tutup Arnod.
Terdapat kurang lebih 12 substansi utama dalam RUU PPRT yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
[Redaktur: Amanda Zubehor]