WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah (pemda) yang kini tengah kesulitan membayar gaji para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan pemecatan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2026) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
ASN Bisa Dapat Pensiun Rp1 Miliar, Ini Penjelasan BKN
Menurutnya, pemda yang tengah mengalami kesulitan belanja pegawai akibat pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat bisa melakukan langkah efisiensi fiskal.
Hingga kini, Kemendagri kata Bima juga masih melakukan pemetaan daftar pemda yang tengah mengalami kesulitan pembayaran gaji para ASN yang termasuk di dalamnya formasi PNS maupun PPPK.
"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," tegas Bima.
Baca Juga:
Dony Ahmad Munir Gandeng Pakar Smart City Korea, Perkuat Transformasi Digital dan Kompetensi ASN Sumedang
Untuk menyelesaikan masalah tekanan fiskal di daerah itu, Bima memastikan, Kemendagri juga telah menjalin komunikasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang jelas.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ucap Bima.
Sebagaimana diketahui, kemarin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan masalah anggaran belanja pegawai pemda.