Teguh menekankan penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara dapat digunakan pada kondisi darurat.
Semisal ada kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
"Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya," ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pengecekan dokumen biodata penduduk WNI untuk identitas pada saat pemungutan suara harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Operator dilarang mencetak biodata bagi penduduk berstatus duplicate record, meninggal, memiliki pekerjaan TNI/Polri, orang asing, WNI di luar negeri, dan pemilih belum berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024," ucap dia.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.